RUANGINFO.ID- Terkait bagi-bagi amplop berlogo PDI Perjuangan di masjid yang dibangun oleh Plt Ketua DPD PDIP Jawa Timur, Said Abdullah, dipastikan bukan sebuah pelanggaran pemilu meskipun sebelumnya sempat viral di media sosial
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam jumpa pers hasil pemeriksaan jajaran Bawaslu Sumenep, Jawa Timur
“Hasil pemeriksaan dan klarifikasi Bawaslu menunjukkan bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut,” ujar Bagja dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (06/04).
Rahmat Bagja Ketua Bawaslu RI menegaskan bahwa dalam kasus tersebut tidak ada dugaan pelanggaran pemilu. sehingga tidak dapat dilakukan penanganan.
“Kesimpulan tersebut berdasarkan pemeriksaan barang bukti dan klarifikasi terhadap beberapa pihak,” tegasnya.
Anggota Bawaslu RI dua periode ini kemudian merinci, klarifikasi dilakukan kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep; takmir Masjid Abdullah Syehan Beghraf di Desa Legung Timur Kecamatan Batang-Batang; takmir Masjid Naqsabandi, Masjid Laju Sumenep, dan Musholla Abdullah di Kecamatan Kota Sumenep; takmir Masjid Fatimah Binti Said Ghauzan di Desa Jaba’an Kecamatan Manding; serta penerima amplop.
“Penelusuran dilakukan Bawaslu melalui Bawaslu Kabupaten Sumenep dan Panwaslu Kecamatan Batang-Batang, Panwaslu Kecamatan Kota Sumenep, dan Panwaslu Kecamatan Manding sejak 27 Maret 2023 hingga 2 April 2023,” tutup Bagja.(***)
Tim Redaksi